Pelaksanaan perhutanan sosial sebagai salah satu skim penting di dalam program kehutanan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan produktivitas hutan dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Areal kawasan hutan yang dikelola melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di masing-masing tapak dapat melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan baik dalam kawasan hutan produksi (HP) maupun kawasan Hutan Lindung (HL) yang sudah terlanjur dirambah oleh masyarakat.

Pelaksanaan skim perhutanan sosial ini dapat menerapkan sistem agroforestry dalam praktek pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian masyarakat dapat menanam jenis komoditi pertanian di selah-selah pohon atau di bawah tajuk pohon tanpa merubah fungsi hutan dan kawasan hutan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui system agroforestry yang dipraktekkan oleh masyarakat di pedesaan Sulawesi Selatan dan mencari solusi bagaimana memfomulasikan penerapan praktek agroforestry di dalam perhutanan sosial dalam areal KPH.

Penelitian ini mengambil sampel pada 9 (Sembilan) kabupaten di Sulawesi Selatan yang dianggap mewakili Propinsi Sulawesi Selatan dalam hal ketinggian tempat, perbedaan iklim, dan etnik masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang nyata antara jenis tanaman yang dikembangkan berdasarkan pada zona ketinggian tempat, budaya etnik masyarakat dan perbedaan iklim. Perbedaan tersebut disebabkan pula oleh kebiasaan turun temurun oleh masyarakat di pedesaan. Kebanyakan masyarakat menanam jenis tanaman hanya berdasarkan pertimbangan sosial dan ekonomi tanpa mempertimbangkan faktor karakteristik kesesuaian jenis tanaman dengan lingkungan tempat tumbuh. Ada tiga sistem agroforestry yang dipraktekkan oleh masyarakat, yaitu: agrisilvikultur, silvopastura dan agrisilvopastura, sedangkan pola pengaturan spasialnya tiga macam yaitu pola acak, pola pagar dan pola jarak teratur.

Penerapan Perhutanan sosial berbasis agroforestry direkomendasikan menggunakan jenis lokal potensial yang sudah umum dikembangkan oleh masyarakat setempat dan sesuai dengan karakteristik pertumbuhan masing-masing jenis tanaman.

Kata Kunci: Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Perhutanan Sosial, Sistem agroforestry, Tanaman Unggulan Lokal.